Pemkab Pesisir Selatan Berikan Kemudahkan Pengurusan Sertifikat Layak Sehat Depot Air Minum

0
947

Padang TIME | Kab. Pesisir Selatan, Seiring dengan kian menjamurnya pendirian depot penyedia jasa usaha air minum isi ulang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Kesehatan ingatkan kepada pengusaha penyedia jasa usaha tersebut agar melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, Senin (9/1) karena dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut, Pemkab Pessel telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dia mengakui bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah itu sudah sangat tinggi.

“Karena tinggi, sehingga usaha tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga akhir 2022 telah terdata di atas angka 1.000 unit di Pessel. Namun dari jumlah itu yang memiliki sertifikat layak sehat baru sekitar 60 persen. Ini tersebar pada 15 kecamatan yang ada,” katanya.

Karena selalu terjadi penambahan seiring dengan ketergantungan masyarakat, sehingga kepada pihak penyedia jasa wajib melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut.

Pengujian inipun dilakukan secara berkala,” jelasnya.

Pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, Dinas Kesehatan memang telah memberikan kemudahan.

“Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap puskesmas yang ada di Pessel,” terangnya.

“Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait,” tegasnya.

Kewajiban pengurusan layak sehat harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang  Air olahan.

Pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.

“Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan ini bertujuan agar jaminan kesehatan,” tutupnya. (PT)

PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini