Pemkab Hentikan Sementara Pungutan Pajak Hotel dan Restoran

0
1362

Padang TIME.com-Pemungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dihentikan sementara imbas dari merebaknya virus Corona jenis baru atau COVID-19 di daerah setempat.

“Penghentian pemungutan pajak terhitung sejak 1 April sampai 20 Juni 2020,” kata Kepala Badan Pendapatan Pesisir Selatan, Dasrianto Putra di Painan, Rabu (2/4).

Hal tersebut, imbuhnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk keprihatinan pemerintah kabupaten terhadap lesunya usaha perhotelan, restoran dan rumah makan sejak beberapa pekan terakhir.

“Ke depan apakah kebijakan penghentian sementara pemungutan pajak setelah 20 Juni 2020 dilanjutkan atau tidak, akan kembali dikaji ulang” sebutnya.

Pihaknya menyebut sebanyak 32 unit hotel di daerah setempat tercatat sebagai objek pajak, sementara restoran dan rumah makan sebanyak 98 unit. 

“Target pajak dari hotel pada tahun ini sebanyak Rp650 juta dan restoran serta rumah makan mencapai Rp3,8 miliar,” sebutnya.

Dengan tidak dipungutnya pajak ke kedua objek pajak selama kurang lebih tiga bulan kedepan, instansi yang dipimpinnya mengalami defisit pendapatan lebih kurang Rp200 juta. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi menyebut hingga hari ini tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah setempat mencatat jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit mencapai 2.125 orang.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 239 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah tiga orang, satu dari tiga PDP dirawat di RSUD M Zein Painan dan duanya lagi di RSUP M Jamil Padang.

Berikutnya dua orang warga setempat yang dinyatakan positif COVID-19 juga masih menjalani perawatan di RSUP M Jamil Padang. (PT/Ko/PSS)

PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini