PadangTIME.com – Melihat kasus positif dan kematian yang melonjak, serta tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia yang turun, Pemerintah akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021.
Disebutkan bahwa hal itu didasari atas angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Dengan demikian, pemerintah kembali melakukan pembatasan kegiatan yang akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2020.
Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan adanya PSBB yang ditetapkan Pemerintah, Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Achmad Widjaja, mengungkapkan bahwa Indonesia tidak hidup dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saja, tetapi Indonesia juga hidup dari manufaktur pengelolaan industri yang sarat padat modal dan pekerja.
Tolak ukur ekonomi ini adalah di mana ada stimulus pemerintah, bantuan pemerintah serta manufaktur.
“Karena konsumsi kita rata-rata masih baik semua yang diberikan oleh pemerintah secara insentif baik melalui Bansos, PEN semua harus terorganisasi supaya 6 bulan aman,” jelasnya, pada Rabu (6/1/2021).
Pembatasan kegiatan melalui PSBB ini, dilanjutkan Achmad, merupakan bagian dari ketertiban menjadi bukan berarti harus dipaksakan. Kalau memang PSBB itu sudah diedukasi selama setahun tetapi ada pelanggaran lagi, itu yang harus ditindak.
“Namun kalau PSBB dijalankan lagi itu kembali ke kedisiplinan bukan berarti harus dipaksa,” pungkasnya. (nz/idx)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini