Pemda Pesisir Selatan Susun Sistem Kerja ASN terkait Pencegahan Covid 19

0
1605
Padang TIME.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan lakukan penyesuaian Sistem Kerja ASN terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Ir. Erizon, MT melalui suratnya bernomor : 800/697/BKPSDM-2020 menjelaskan  dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan secara resmi oleh World Health Organization (WHO) sebagai pademi global dan memperhatikan arahan Presiden RI agar disusun kebijakan yang memungkinkan ASN untuk dapat bekerja dari rumah serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat, kamis (16/04).
“Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pengaturan Sistem Kerja agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana terhitung sejak tanggal 20 April 2020 berdasarkan jadwal piket kerja ASN yang diatur oleh Perangkat Daerah masing-masing,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pelaksanaan piket kerja sekurang-kurangnya dihadiri 7 orang ASN untuk Perangkat Daerah dan kantor Camat sebanyak 6 Orang.
“Jadwal piket kerja ASN Perangkat Daerah harus ada/ dihadiri oleh 1 (satu) Kepala Perangkat Daerah, 2 (dua) Pejabat Administrator, 2 (dua) Pejabat Pengawas, dan 2 (dua) Pejabat Fungsional sedangkat untuk Kecamatan harus ada/ dihadiri oleh 1 (satu) Camat, 1 (satu) Sekretaris Camat, 2 (dua) Pejabat Pengawas, dan 2 (dua) Pejabat Fungsional,” Jelasnya.
Dalam surat tersebut, Erizon juga mengungkapkan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Pesisir Selatan diharuskan/ wajib untuk menetap atau tinggal di wilayah Pesisir Selatan, serta kepada kepala Kepala Parangkat Daerah agar dalam penyusunan jadwal piket kerja tidak mengusulkan wanita hamil, ibu menyusui, sakit menahun, pernah kontak dengan ODP, PDP.
Erizon juga menegaskan kepada kepala Perangkat Daerah juga diharuskan/ Wajib melakukan pengawasan dengan memanfaatkan media pengawasan/ absensi berbasis online melalui android/ smartphone guna memastikan ASN bekerja di rumah
Sementara itu kepada ASN diharapkan untuk menjaga Imunitas tubuh dengan memakan makanan yang bergizi, mengunakan pelindung diri, sering mencuci tangan, menjaga jarak fisik dengan orang lain. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini