Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemkab dan Polres Dhamasraya Buat posko di Setiap jorong

0
858
PadangTIME.com – Peningkatan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)⁣
⁣Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, namun seluruh wilayah di Indonesia sepakat untuk melakukan upaya pencegahan penambahan kasus Covid19 termasuk di Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.⁣
⁣Menyikapi hal ini, Kapolres Dharmasraya bersama pemerintah daerah membentuk Posko PPKM di tingkat Kenagarian hingga Jorong yang terdiri dari personel TNI Polri, Petugas Medis, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh PKK serta relawan dari karang taruna. hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap komitmen nasional untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19.⁣
⁣Nantinya Posko PPKM ini akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kasus Covid-19 mulai dari tingkat jorong. Tidak hanya itu petugas gabungan akan terus memberikan penyuluhan terkait penerapan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.⁣
⁣Seperti yang dilansir dari Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. yang mengatakan bahwa Polres Dharmasraya sendiri sudah  menugaskan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di 52 Nagari untuk proaktif mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro ini salah satunya gencar memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.⁣
⁣“Pemerintah terus berupaya menekan angka penambahan kasus Covid-19 salah satunya dengan kebijakan PPKM Mikro ini. dalam hal ini Polres Dharmasraya bersama pemerintah daerah melalui Wali Nagari membentuk Posko PPKM untuk pengawasan Kasus Covid-19” Ujar Kapolres.⁣
⁣“Saya juga sudah memberikan penekanan kepada para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk terus gencar memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan selalu menerapkan 5M” ujarnya lagi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini