PadangTIME
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, personel Satpol PP sudah setiap hari melakukan sosialisasi kepada pelaku tempst tempat usaha agar menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuknya.
Bagi yang tidak menerapkan, pelaku usaha tersebut tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Alfiadi menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.
Mendagri akan segera mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat tersebut.”Untuk yang belum menerapkan, tentu kita belum bisa berbuat apa-apa, kita sedang menunggu aturannya sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri,” kata Afriadi.
“Jika aturan Mendagri sudah keluar, Satpol PP Padang akan langsung memberikan sanksi kepada pemilik usaha, apakah berupa pidana atau sanksi administrasi saja,” ucap Alfiadi.
Alfiadi mengaku, selalu instruksikan anggotanya agar terus mengingatkan pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar betul-betul menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat usahanya.
“Kita berharap tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, untuk segera menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat usaha, agar tidak terkena sanksi nantinya,” harap Alfiadi. (pt)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677