PadangTIME.com – Sidang Paripurna ke 22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman pembacaan surat masuk dan keluar secara virtual di gedung Syamsiar Thaib, Kamis(17/09/2020).
Sidang Paripurna ke 22 dipimpin Wakil Ketua DPRD Yasri dalam. Pada kesempatan itu ia menyampaikan sehubungan dengan kehadiran anggota dewan secara fisik pada rapat paripurna hari ini telah mencapai quorum.
Sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertibnya b DPRD kabupaten Pasaman.
Rapat paripurna dewan kali ini dilaksanakan adalah dalam rangka pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman perihal KUA/PPAS APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2021.
Sementara itu pembacaan surat Bupati Pasaman Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, Haprizal Zul membacakan surat dari Bupati Pasaman menyusul surat Nomor 050/304/set/Bappeda-2020 tanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya dapat dijadwalkan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam nota antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dangan DPRD kabupaten Pasaman. (ts)