Pansus I DPRD Kota Padang Bahas Ranperda AKB

0
457

PadangTIME.com – DPRD Kota Padang menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Padang. Salah satunya adalah Ranperda Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang yang diketuai oleh Zulhardi Zakaria Latif, SH, MM.

Pansus I berada dibawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang Ustad Arnedi Yarmen, S. Pd. Pansus I beranggotakan 17 orang anggota dewan, yaitu: Arnedi Yarmen, Zulhardi Z Latif, Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H. Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, pembahasan dimulai pada Kamis, 5 November 2020 sampai Ahad, 8 November 2020. Total 72 Pasal yang dibahas dalam Ranperda tersebut dan pembahasan dilakukan dengan menghadirkan semua OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan pembahasan, seperi MUI, Dewan Masjid dan lainnya.

Pansus I DPRD Kota Padang Bahas Ranperda AKB: Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha dan Klinik
Pimpinan Rapat Pembahasan Ranperda AKB, Zulhardi Zakari Latif dan Elly Thrisyanti.

Dikatakan Zulhardi, Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang merupakan produk legislasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersifat umum dan tidak mengatur secara detail. Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang harus membuat Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi, Perawako itu yang kita perkuat dengan Perda AKB yang sedang kita bahas ini. Namun, kita tetap berpedoman kepada Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang dibuat oleh provinsi. Kita kan tidak boleh bertentangan, tapi kita mengatur lebih rinci lagi, Perda yang kita buat di Kota Padang ini,” ungkap Zulhardi Z Latif yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Padang ini.

Rinci yang dimaksud Zulhardi tersebut adalah mengatur tata cara masuk sekolah, masuk masjid, masuk rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang olahraga atau tempat olahraga, dan segala macam, termasuk sanksi tegas dalam Perda AKB tersebut.

Pansus I DPRD Kota Padang Bahas Ranperda AKB: Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha dan Klinik
“Sanksi tegas dalam Perda yang kita buat, yaitu sanksi secara lisan, secara tertulis, dan denda. Jika masih membandel setelah diterapkan sanksi itu, bagi pelaku usaha akan dicabut izinnya. Contoh izin usaha atau izin klinik bagi usaha kesehatan. Kalau denda tadi kita sepakati, semaksimal mungkin itu Rp500 ribu. Bagi pelaku usaha atau klinik, kalau membayar denda bukan berarti sudah selesai urusannya, tetap dilakukan pengawasan, jika tetap tidak mematuhi juga protokol kesehatan, kita cabut izinnya,” cakap Zulhardi.

Meski demikian, kata Zulhardi, denda bagi perorangan belum dilakukan pembahasan. Pembahasan baru selesai pada denda untuk pengelola tempat, seperti rumah makan, cafe atau resto, klinik dan tempat-tempat umum lainnya. Artinya, kata Zulhardi, yang dikenakan denda bukan pengunjung tempat-tempat tersebut, tetapi adalah pemilik atau pengelola tempat tersebut.

“Misalnya rumah makan. Yang kita denda bukan pengunjung rumah makan, tetapi pengelola rumah makan itu jika pengunjung tidak memakai masker. Kenapa mereka mengizinkan orang yang tidak memakai masker makan di rumah makan mereka, yang salah mereka. Mereka wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker,” kata Zulhardi.

Bahas Ranperda AKB: Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha dan Klinik
Kepala Dinas Kesehatan Ferimulyani Hamid dan Jajaran OPD Pemko Padang.

Terkait penolakan Ranperda AKB yang dilakukan anggota Pansus I, Budi Syahrial, Zulhardi mengatakan, terjadinya penolakan oleh Budi Syahrial karena belum mendapatkan penjelasan dari OPD terkait. Pasalnya, ungkap Zulhardi, Perda AKB dari provinsi sudah menjawab seluruh persoalan.

“Nyatanya kan tidak. Setelah dijelaskan, akhirnya dia menerima. Termasuk tadi Budi mempertanyakan, ‘apakah setelah Februari 2021 semua diberi vaksin akan menyelesaikan masalah?’ Tadi Dinas Kesehatan menjawab tidak juga. Jadi memang, Covid-19 ini, walau pun divaksin, belum tentu menyelesaikan masalah,” terangnya.

“Artinya, kita tetap memakai Adaptasi Kebiasaan Baru. Dicontohkan tadi, seperti tuberkulosis sudah dikenal sejak tahun 410 sebelum Masehi, tapi tetap saja masih ada sampai sekarang. Begitu juga dengan Covid. Jadi Covid ini kalau dilihat, memang tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus tetap menjaga kesehatan masing-masing. Maka itu gunanya Perda AKB yang sedang kita bahas ini,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Pansus I dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Djunaidy Hendri menilai keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikatakan H. Djunaidy Hendri, Perda tersebut tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kalau Perwako sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan. (02)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini