PadangTIME.com – Kementerian Keuangan mulai 1 Februari 2021 akan mengenakan pugutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atau penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token listrik. Apakah ketentuan tersebut membuat harga pulsa hingga token listrik yang dibeli masyarakat naik?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebenarnya pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek  pajak baru.
Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaranpenjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak  yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
“Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya,” dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (30/1/2021).
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
1. Pulsa dan kartu perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)
2. Token listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
3.Voucer
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucer,” tutup Hestu.  (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini