OLEH : Neneng Oktarina, SH, MH
DOKTER DI RUMAH SAKIT UNTUK KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Andalas (UNAND)
Di Indonesia, masalah kesehatan juga menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diatur dan diawasi oleh pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berprilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan atau suatu pandangan objektif mengenai sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat dari kaidah kaidah tentang hukum kesehatan tersebut adalah untuk mencapai tujuan hukum yaitu perlindungan hukum terhadap kepentingan manusia. Kaedah hukum bertugas mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tujuannya tercapai, yaitu ketertiban masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasiennya, dokter dalam tindakan medisnya, selalu berusaha untuk bisa menyembuhkan pasiennya. Bahkan dokter berusaha melakukan penemuan penemuan dalam tekhnologi kesehatan untuk digunakan sebagai metode pengobatan dalam memberika pelayanan kesehatan kepada pasiennya. Dalam penerapan metode pengobatan yang dilakukan oleh dokter ini haruslah diperhatikan adanya perlindungan hukum baik terhadap pasien. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam rangka pembangunan sektor kesehatan yang demikian kompleks dan luas, maka sangat dirasakan bahwa peraturan perundang undangan yang mendukung upaya untuk mengoptimalkan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan untuk lebih disempurnakan dan ditingkatkan. Jadi dilihat dari aspek yuridisnya, dengan dikembangkannya sistem kesehatan nasional, sudah tiba saatnya untuk mengkaji kembali dan melengkapi peraturan perundang undangan di bidang kesehatan, khususnya dalam hal tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
Jika seorang dokter tidak mengetahui batas tindakan medis yang diperbolehkan oleh hukum dalam menjalankan tugasnya, sudah barang tentu akan menimbulkan keragu raguan dokter dalam melakukan pelayanan medis dan kerugian bagi pasien. Keragu raguan seperti ini jelas tidak akan mengahasilkan peningkatan pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini merupakan hal yang sangat penting bagi dokter, pasien dan para aparat penegak hukum. Sehingga pada akhirnya terciptalah kepastian hukum yang menjamin adanya perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien dalam tindakan medis oleh dokter terhadap pasien.
Untuk melihat hakikat dari perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan oleh dokter di Rumah Sakit untuk mencapai kepastian hukum dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, perlu dilihat beberapa pemikiran-pemikiran tentang pelayanan kesehatan itu sendiri. Ada ungkapan menatakan Health is Not Everything, but without Health Everything is Nothing. Artinya : Kesehatan adalah tidak segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segalanya menjadi tidak berarti. Artinya kesehatan merupakan suatu hak yang mendasar dan melekat pada keberadaan manusia di sepanjang kehidupannya sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Blum, hak atas derajat kesehatan yang optimal akan mencakup hak atas pelayanan kesehatan (rights to health care) dan hak atas perlindungan kesehatan (rights to health protection). Hak atas derajat kesehatan yang optimal ialah konsep dasar yang memayungi dua sub konsep yaitu hak atas pelayanan kesehatan dan hak atas perlindungan kesehatan (safeguarding public).
Pentingnya konsep kepastian hukum di sini, karena selama ini belum optimalnya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan oleh dokter. Dengan banyaknya kasus kasus yang terjadi pada pelayanan kesehatan saat ini, dirasa perlu dilakukan pembenahan terhadap aturan aturan di dalam hukum kesehatan. Khususnya tentang penerapan metode pengobatan oleh dokter ini. Sehingga ada payung hukumnya yang menjamin kepastian hukum bagi dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan dalam usaha penyembuhan pasiennya.
Dengan adanya kepastian hukum maka terwujudlah perlindungan hukum. Perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota anggota masyarakat dan antara perseroan denga pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang N0mor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapatkan perlindungan hukum atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam memakai barang atau jasa yang disediakan oleh pelau usaha. Dalam hal ini, pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum dan mengeluarkan pendapatnya. Di samping itu, hukum kesehatan menyangkut hak asasi manusia, diantaranya adalah rights to safety (hak atas keamanan), rights to choice (hak untuk memilih/ menentukan nasibnya sendiri).
Dalam melakukan tindakan medis, hakikat profesi merupakan panggilan hidup yang mengabdikan diri pada kemanusiaan yang didasarkan pada pendidikan yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan kerja, kerendahan hati dan integritas ilmiah dan sosial serta penuh tanggung jawab berdasarkan pada Hukum positif dan hukum kodrat. Hukum positif berhubungan dengan hukum kodrat. Dokter dapat melakukan tindakan medik berlandaskan pada ilmu pengetahuan, tekhnologi, kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu sendiri. Dokter dengan seperangkat ilmu pengetahuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medik terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, dan dalam mengamalkan profesinya akan selalau berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan, dan sudah selayaknya dalam melaksanakan tugas profesi harus selalu menghormati hak-hak pasien yang didasari pada nilai-nilai luhur, keluhuran budi dan kemuliaan demi kepentingan pasien.
Hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan awalnya sudah cukup diatur dengan kaidah kaidah moral, yakni melalui etika profesi atau kode etik. Tetapi, sekarang dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi kesehatan, dirasa sangat perlu adanya pengaturan yang dituangkan melalui kaidah kaidah hukum positif yang bersifat memaksa. Sehingga akan menimbulkan adanya rasa perlindungan hukum bagi seorang dokter dan pasien. (02)