Padang TIME.com-Meski meluasnya Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mencatat kredit yang direstrukturisasi terus meningkat, baik yang dilakukan perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Sejak 10 Mei, terpantau 5,2 juta debitur terdampak Covid-19 telah memperoleh keringanan kredit hingga Rp380 triliun.
Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, adapun jumlah debitur yang kreditnya diterima untuk direstrukturisasi mencapai 3,88 juta nasabah. Sehingga total nilai kreditnya mencapai Rp336,97 triliun.
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” kata Wimboh, pada Senin (11/5/2020).
Kemudian, perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi Rp41,18 triliun untuk 1,32 juta debitur. Untuk saat ini, ada 743.785 nasabah leasing yang sedang dalam proses pengajuan keringanan kredit.
“Adapun bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan itu penundaan pokok dan bunga selama enam bulan,” kata dia.
Kebijakan restrukturisasi kredit merupakan salah satu cara supaya rasio kredit bermasalah dapat ditekan. Dengan restrukturisasi, maka NPL debitur dianggap lancar sehingga bank dan perusahaan pembiayaan tak perlu membentuk cadangan dana.
“Kalau membentuk cadangan akan berat sehingga ruang permodalan menjadi sempit dan akan mempersempit ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah,” jelasnya.
Sementara itu, kata Wimboh, bank dan perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan kredit akan diberikan fasilitas berupa likuiditas dari bank jangkar. Namun, likuiditas ini diberikan hanya untuk berjaga-jaga jika likuiditas ketat
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini