Padang TIME.com-Akibat krisis likuiditas sehingga gagal bayar polis yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero), negara dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Hingga saat ini, tercatat kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 triliun lebih.

“PT Asuransi Jiwasraya persero sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (18/12/2019).

PT Asuransi Jiwasraya sejatinya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola perusahaan (good corporate governance). Diketahui asuransi yang dua kali menerima penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year ini telah melakukan investasi kepada 13 perusahaan yang kondisi sahamnya dinilai sedang tidak aman.

“Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Padahal, sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPK menunjukkan adanya investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Tercatat Jiwasraya menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dikatakan Burhan, dari jumlah tersebut hanya 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sedangkan sebanyak 95%dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut hanya 2 persen dengan kinerja baik, sedangkan sisanya dikelola oleh manajer kinerja buruk

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini