PadangTIME. com – Mulai besok, Jumat (27/3/2020), Shalat Jumat di Kota Padang ditiadakan.Hal ini seiring dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Padang setelah 1 warga Padang positif corona.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, mulai besok, Shalat Jumat ditiadakan di masjid.
Jemaah diminta untuk menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Tak hanya shalat Jumat, salat berjemaah lima waktu di masjid juga tidak diperbolehkan.
“Maka untuk itu pada hari ini diputuskan bahwasanya untuk pelaksaan Shalat Jumat besok dikerjakan di rumah masing-masing dan diganti dengan Shalat Zuhur,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona setelah satu warga Padang positif corona.
“Dari laporan Dinkes bahwa sudah ada satu orang yang positif, maka status Kota Padang sudah kejadian luar biasa,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (26/3/2020) di Padang.
Mahyeldi mengatakan, untuk menyikapinya, masyarakat Kota Padang tidak diperbolehkan lagi berada di tempat keramaian.
“Maka kita sudah menyikapi pada rapat ini kepada masyarakat tidak ada lagi keramaian-keramaian, tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya, termasuk rumah ibadah,” kata Mahyeldi (01)