Modus Penipuan Soceng, Bank Nagari Ingatkan Nasabah

0
233

 Padang TIME | Social Engineering (Soceng) sebagai modus tindak kejahatan penipuan, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat potensial merugikan nasabah perbankan.

Caranya dengan mengelabui atau memanipulasi korban (nasabah), agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

Hal itu di ungkapkan oleh Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Nagari Sumatera Barat Cabang Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Helfi Yanrika, saat di konfirmasi sehubungan dengan modus baru penipuan terhadap nasabah bank itu, Selasa (7/3), di Painan.

Untuk keamanan nasabah pihaknya  mengingatkan masyarakat khususnya nasabah Bank Nagari agar mewaspadai dan mengecek kebenaran setiap informasi atau tawaran yang mengatasnaman Bank Nagari. Caranya, dengan menghubungi langsung petugas resmi Bank Nagari.
Helfi Yanrika lebih lanjut menjelaskan, modus rekayasa sosial engineering oleh pelaku kejahatan ini berkedok petugas bank. Kemudian, mereka mengambil data pribadi nasabah, dan menguras uang nasabah.
“Sudah ada beberapa laporan korban penipuan dari nasabah ke kantor Cabang Bank Nagari Painan,”ujarnya.
Salah satu modus tindak kejahatan penipu ini adalah dengan mengirimkan pesan singkat (Short Message Service), berisi informasi perubahan tarif transaksi. Dalam pesan itu, nasabah di minta menjawab konfirmasi setuju atau tidak setuju dengan mengklik link tertentu. Kemudian nasabah di minta mengisi sejumlah data pribadi.
Modus lainnya, ialah beredarnya gambar ataupun pesan di grup aplikasi percakapan ataupun media sosial tentang tawaran menjadi nasabah Bank Nagari.
Helfi memastikan informasi tersebut tidak benar dan berasal dari sumber tidak resmi.
nasabah harus waspada terhadap modus sosial engineering, jaga kerahasiaan data pribadi dan data transaksi  yang mengatasnamakan Bank Nagari.
Social Engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data transaksi perbankan korban.
Media yang di gunakan pelaku untuk menghubungi korban  antara lain telepon
layanan pesan singkat SMS, soial media sepeti facebook, dan WhatsApp. 
Adapun data nasabah yang di curi, adalah
username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM atau kartu kredit atau kartu debit, nomor CVV/CVC kartu kredit/debit, nama ibu kandung, dan informasi pribadi lainnya.
“Apabila mendapat notifikasi melalui SMS, facebook dan WhatsApp atas transaksi yang tidak di lakukan, nasabah agar segera menghubungi kontak Bank Nagari 150234 untuk melakukan pemblokiran kartu ATM,” kata Helfi
Lebih lanjut, Helfi mengatakan, Bank Nagari senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi Bank Nagari.  (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini