PadangTIME.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliara Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek, pada Minggu (6/12/2020).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka JPB telah menyerahkan diri ke KPK hari ini, tadi pagi jam 02.50 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Saat ini, satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos paket sembako untuk pengananan Covid-19 masih berkeliaran bebas. Dia adalah Adi Wahyono (AW). Adi sendiri merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK mengultimatum Adi Wahyono untuk kooperatif segera menyerahkan diri. Adi diminta untuk menghadap penyidik lembaga antirasuah. “Perlu juga kami ingatkan untuk satu orang tersangka yang saat ini belum menyerahkan diri ke KPK atasnama AW untuk segera kooperatif datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” pungkasnya. (nzpt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini