AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Mengapa Bank Memilih Clawback, Bukan Malus?

Oleh: Dr. Rahmat Febrianto, MSi, AK, CA

Padang TIME.com – Tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur tentang pemberian remunerasi kepada pegawai bank umum.Peraturan tersebut, POJK No. 45/POJK.03/2015, mengatur beberapa hal. Pertama, tentang kewajiban Direksi untuk menyusun kebijakan remunerasi, kewajiban Dewan Komisaris untuk mengawasi pengawasan pelaksanaan kebijakan remunerasi, dan pembentukan Komite Remunerasi yang bertugas membantu Dewan Komisaris untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan remunerasi di sebuah bank. Penerbitan aturan ini didasari oleh semangat agar bank secara hati-hati memberikan remunerasi kepada setiap pegawai bank.

Pada prinsipnya remunerasi yang diterima oleh setiap pegawai ada dua, yaitu remunerasi yang sifatnya tetap dan yang sifatnya variabel.Perhatian POJK ini diberikan terutama pada pemberian remunerasi yang sifatnya variabel dan diterima oleh pihak yang disebut dengan material risk taker (MRT).OJK memandang bahwa bank perlu melakukan pengendalian pemberian remunerasi variabel kepada MRT untuk mencegah munculnya dampak pada profil risiko bank.Misalnya, seorang pegawai yang dikategorikan MRT bisa jadi memberikan pinjaman yang nilainya cukup besar kepada nasabah.Namun, karena kondisi tertentu, pinjaman tersebut kemudian macet.Untuk itulah POJK No. 45 ini diterbitkan, agar bank membuat keputusan secara berhati-hati.

Salah satu aturan yang menarik dari POJK tersebut adalah kewajiban bank untuk menahan atau menarik kembali pembayaran remunerasi kepada pegawai yang dikategorikan sebagai MRT.Artinya, jika seorang pegawai berhak atas bonus sejumlah tertentu pada tahun 2020, maka bonus tersebut bisa ditangguhkan pembayarannya selama beberapa tahun atau bisa ditarik kembali.Penangguhan tersebut disebut dengan malus, sedangkan penarikan kembali disebut dengan clawback.POJK nomor 45 mengizinkan bank untuk memilih salah satu kebijakan, apakah malus atau clawback, atau kombinasi keduanya.

POJK nomor 45 tahun 2015 ini baru mulai diterapkan tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan ukuran bank. Karena peraturan ini baru saja diadopsi oleh perbankan di Indonesia, maka faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan clawback atau malus menjadi pertanyaan yang menarik bagi kami.Untuk itulah kami meneliti semua bank yang ada di terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong bank memilih metoda clawback atau malus. Penelitian ini kami lakukan dengan dana dari Fakultas Ekonomi Universitas Andalas tahun 2021 dan berkolaborasi dengan peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa bank cenderung untuk memilih clawback ketika laba dan ekuitas mengalami peningkatan.Artinya, ketika kinerja bank meningkat, bank lebih cenderung untuk memilih clawback, yaitu menarik kembali pembayaran remunerasi, dibandingkan dengan malus.Selain itu, bank juga memilih clawback dibandingkan malus atau kombinasi malus dan clawback, ketika NPL (non-performing loan) mengalami kenaikan.Artinya, walaupun risiko kredit menaik, bank tetap lebih cenderung menggunakan clawback.

Menurut kami temuan kami ini logis. Bank lebih suka memilih clawback dibandingkan dengan malus, karena kalau menggunakan malus, maka bank harus “berani” menarik kembali pembayaran yang telah diterima oleh karyawan mereka. Tentu pilihan ini lebih sulit dibandingkan dengan menangguhkan pembayaran remunerasi selama beberapa tahun.Penangguhan ini pun dilakukan oleh bank bukan atas semua remunerasi variabel, namun dilaksanakan dalam bentuk cicilan pembayaran kompensasi.Misalnya dibagi secara rata selama tiga tahun.

Komite Remunerasi di masing-masing bank mungkin memiliki formula masing-masing dalam penentuan metoda dan syarat-syarat pemberian remunerasi.Temuan ini bisa menjadi gambaran umum tentang pilihan kebijakan remunerasi yang ada di bank yang lain. Tim peneliti kami masih akan melakukan kajian yang lebih lanjut atas kebijakan remunerasi di perbankan di Indonesia.

Tim Peneliti  : Rahmat Febrianto

Universitas Andalas dan pernah menjabat sebagai anggota Komite   

Pemantau   Risiko di Bank Nagari, 2016-2021  

                         Etik Kresnawati

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

                         Erna Widiastuty

                        Universitas Andalas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini