PadangTIME.com – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada Senin (14/6/2021). Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadilan juga menetapkan Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto, divonis dengan hukuman yang sama serta denda sebesar Rp50 juta.
“Terdakwa secara sah dan terbukti dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan ditetapkan,” ujarnya.
Adapun beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa selama proses persidangan bertindak kooperatif. Selain itu, kedua terdakwa juga telah dicopot dari jabatannya.
Putusan yang diberikan majelis hakim juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada Senin 24 Mei 2021 lalu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.  (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini