Tenaga Non ASN Kota Pariaman Dapat Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan

0
1963
PadangTIME.com – Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Pariaman Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (22/9).
“Adanya Perwako Nomor 54 Tahun 2021 ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemko Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan, perangkat desa, tenaga kebersihan, sopir dan lainnya ,” ujar Yota Balad dalam sambutannya.
Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Yota menyebutkan, tahun 2021 ini masih ada sebagian Non ASN kita yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini seluruh tenaga Non ASN di Kota Pariaman sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaannya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, M Yasir Ginting mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman memberikan jaminan sosial perlingungan kepada pegawai Non ASN, pekerja di Badan Usaha, pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan jenis apapun pekerjaan yang membutuhkan perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan ,” ujar Ginting.
Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemko Pariaman melalui BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
Ginting menyebutkan bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu.
“Besaran iuran setiap bulannya ialah untuk Program JKK sebesar 0,24%, Program JKM sebesar 0,30%, Program JHT sebesar 5,7% dengan ketentuan sebesar 3,7% dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pegawai Non ASN, Program JP sebesar 3% dengan ketentuan sebesar 1% dibayar oleh pegawai Non ASN dan 2% dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja ,” pungkasnya.
Usai membuka sosialisasi, Sekdako Pariaman Yota Balad secara simbolis menyerahkan Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Beasiswa Anak kepada salah seorang Ahli Waris Penerima Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini