PadangTIME.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang gandeng perwakilan partai politik tingkat Kota dan organisasi sosial masyarakat (Ormas) sosialiasasikan aturan kampanye.
Sosialisasi ini juga tentang peraturan daerah  Adaptasi Kebiasaan Baru, ketertiban umum serta metode sosialisasi kampanye dimasa pandemi covid-19 ini untuk pemilihan serentak tahun 2020.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan dan menyampaikan terkait dengan agenda tahapan yang sedang berlangsung yaitu kampanye.
Tahapan kampanye ini dilaksanakan berdasarkan 2 peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan kampanye, yankni PKPU tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah, dan PKPU no 6 2020 yang sudah diubah tentang pelaksanakan tahapan dalam masa covid 19 yang sedang dilaksanakan saat ini.
“Dimasa pandemi ini mengumpulkan masyarakat dilarang. Namun terdapat beberapa jenis yang dibolehkan dengan protokol kesehatan,” kata Riki Eka Putera, Kamis (9/10/2020).
Menurutnya, KPU Kota Padang masih berada dalam tahapan masa kampanye. Kemudian, kedua pemutakhiran data pemilih juga sedang berlangsung di 104 kelurahan,  dan rapat pleno terbuka sampai  16 Oktober 2020.
“Bahwa keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Jadi, protokol kesehatan  Covid 19 harus tetap di utamakan di saat hari pemungutan suara nanti,” tambahnya. (nz)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini