Padang TIME.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terfokus (FGD) kepada 132 peserta yang berasal dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar, yaitu: Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kegiatan bertajuk Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) 2020: Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ini diselenggarakan secara daring melalui zoom webinar, Kamis, 14 Mei 2020.
Hadir dalam sosialisasi dan FGD yaitu Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dan para pejabat BPKP Perwakilan Sumatera Barat, di antaranya Kepala Perwakilan BPKP, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan Pembinaan APIP, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, serta pejabat lainnya di lingkungan BPKP Perwakilan Sumbar.
Dalam forum tersebut KPK kembali mengingatkan titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu sekurangnya terdapat pada 4 aspek, pertama, pengadaan barang/jasa (PBJ). Titik rawan pada potensi terjadinya kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Kedua, pengelolaan filantropi atau sumbangan oleh pihak ketiga.
Potensi kerawanan terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Ketiga, pada kegiatan refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. Dan, keempat terkait penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah.
Yang juga menjadi perhatian KPK adalah momen terkait pilkada yang akan dilaksanakan oleh 14 pemerintah daerah di Sumbar. KPK kembali mengingatkan agar bansos tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu, mencermati persoalan yang terjadi di masyarakat baru-baru ini terkait penyaluran bansos, KPK meminta kepada peserta yang juga terlibat dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah agar memastikan telah melakukan mekanisme pendataan warga penerima bantuan supaya tepat sasaran. Untuk menghindari terjadinya konflik sosial, KPK meminta agar pemda membangun komunikasi dan membuka data penerima bantuan kepada masyarakat.
Sementara, dari pendampingan yang dilakukan BPKP kepada pemda se-Sumbar ditemukan sejumlah permasalahan dalam mendorong percepatan penanganan Covid-19. Di antaranya perbedaan pemahaman terkait regulasi, kurangnya fungsi pengawasan dan pembinaan, jumlah SDM yang tidak memadai, dan ketersediaan anggaran.
Terkait penyaluran bansos, persoalan utama yang ditemukan BPKP di lapangan adalah data penerima bantuan yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan proses validasi yang cenderung lambat. Selain itu, terkait proses pengadaan alkes atau APD yang langka dan kewajaran harga menjadi sorotan BPKP sebagai kendala utama dalam penanggulangan aspek kesehatan di tengah wabah covid-19 di Sumbar.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pendampingan terhadap pemda sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19 di pemda se-Sumatera Barat.
Program pengembangan MPAK merupakan program pencegahan korupsi yang diinisiasi BPKP untuk lebih intensif dan ekstensif dalam melakukan pencegahan korupsi. Program ini telah dilaksanakan oleh BPKP sejak 2004 sampai dengan 2016.
Di tengah pandemi Covid-19, kegiatan MPAK 2020 disesuaikan dengan kondisi dan fokus pada upaya-upaya pencegahan korupsi dalam percepatan penanganan Covid-19. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini