Padang TIME.com-Konservasi Penyu berlokasi di pasir jambak, Padang, Sumatera Barat pada hari Rabu (6/3/19) Keprihatinan tentang pati hariyose untuk kepunahan penyu, ia ditentukan dengan modal dan bisnisnya sendiri yang terletak di pasir jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (2/03) untuk membangun konservasi meskipun ia tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan ini
Bisnis yang ia lakukan menghadapi banyak masalah, ia berusaha memberikan yang terbaik dalam melakukan kegiatan penyelamatan penyu seperti kehadiran hama yang menyerang anak-anak kura-kura dan biaya operasional yang masih menggunakan uang pribadinya.
Pati hariyose (35) adalah seorang pemuda berpasir di pantai pasir dan seorang anak nelayan membangun sebuah bangunan sederhana untuk konservasi penyu dimana terdapat proses penangkaran untuk penyu mulai dari telur hingga menetas dan kemudian dilepas ke pantai tempat breed tawanan ini diubah menjadi turis atraksi.
Dengan adanya konservasi penyu sebagai daya tarik baru, pengunjung diharapkan dapat berpartisipasi. untuk meningkatkan operasi dengan mengumpulkan sumbangan dari pengunjung membeli telur penyu dari nelayan dengan harga satu barang, Rp. 2.000 hingga Rp. 4.000 untuk memelihara telur penyu.
Penyu adalah hewan langka yang membutuhkan inisiatif semua pihak untuk membantu dan menyelamatkan nyawa penyu sehingga penyu dapat berkembang biak dengan baik dan semakin jauh dari jurang kepunahan untuk kebutuhan konservasi penyu
untuk menumbuhkan antusiasme dan pengorbanan untuk tetap peduli dan memperhatikan penyu 23 Mei sebagai hari penyu dunia.
Untuk memastikan keberlanjutan populasi kura-kura sebagai salah satu hewan langka, dibutuhkan pendidikan untuk menyatukan populasi kura-kura dengan semua lampu komunitas dalam bentuk yang mudah dipahami oleh masyarakat, dan masyarakat lebih peduli tentang populasi kura-kura. agar tidak berburu atau membunuh makhluk hidup, terutama kura-kura.
Dengan keterbatasan penuh, lokasi penangkaran penyu ini telah beroperasi dengan baik dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah Republik Indonesia telah melindungi kura-kura dengan mengeluarkan undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang penggunaan tumbuhan dan hewan, dilarang menangkap, melukai dan bunuh. Siapa pun yang dengan sengaja melakukan ini akan dikenai saksi dengan hukuman penjara 5 tahun dan didenda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).