PadangTIME.com – Komisi V DPRD Sumatera Barat dan Koni Sumbar dan Dinas Olah Raga serta Cabor mebahas tentang SK Gubernur Sumatera Barat yang menunda pelaksanaan Porprov pada tahun 2022, untuk membahas persoalan ini maka pihak Komisi V DORD Sumatera Barat memanggil Koni Sumbar dan Dinas Olah Raga serta Cabor mebahas tentang SK Gubernur Sumatera Barat, dari hasil rapat dengan pihak terkait maka Komisi V DPRD Sumbar telah mendapat keterangan bahwa Cabor dan Dinas Olahraga Kota Padang tidak bersedia pelaksanaan Porprov diundur sampai tahun 2022, karenan akan berpengaru terhadap prestasi atlit dan Prov mendatang sebagai persiapan bagi atlit menghadapi persiapan PON pada tahun 2022 di Papua, haini di Katakan Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat , Muchlis Yusuf Habit di Ruang Kerjanya usai Rapat pada Senen (6/7) di ruang Kerjanya.
Pekan olahraga provinsi (Porprov) sebagai ajang bagi atlet untuk berprestasi ditingkat daerah, guna menjaring atlet andalan yang akan bertarung pada tingkat nasional dalam ajang Pekan olahraga nasional (PON).
Sekaitan dengan hal tersebut, semua cabang olah raga di Sumatera Barat berkeinginan ajang Porprov tidak lagi perlu ditunda, karena merupakan ajang evaluasi kemampuan para atlet didaerah ini.
Karena keluarnya surat keputusan Gubernur no. 426 tahun 2029, untuk menunda Porprov sampai 2022, dirasa bisa membuat prestasi atlet menjadi terhenti, dan persiapan untuk menghadapi ajang nasional menjadi sulit.
Muchlis Yusuf Habit mengatakan dengan adanya SK Gubernur tersebut sangat berpengaruh terhadap prestasi atlit pada PON mendatang, kenapa demikian karena terlalu lama jarak waktu untuk melakukan persiapan , apalagi Porprov sebagai ajang penyeleksian atlit pada PON mendatang. (tis)