Komisi IV DPRD Sumbar Minta PLN Sosialisasikan Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik

0
2205

PadangTIME.com – Dalam beberapa  bulan  ini , masyarakat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)mengeluhkan  dengan meningkatnya tagihan listrik. Berangkat dari kondisi itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar memanggil PLN wilayah Sumbar,  Manajemen PLN UIW Sumbar menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin (15/6) di Gedung DPRD Sumbar.

General Manager beserta manajemen hadir dan memberikan pemaparan terkait lonjakan tagihan listrik kepada Wakil Ketua Komisi IV, anggota DPRD Komisi IV, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, YLKI, dan BPSK,

General Manager PLN Bambang Dwiyanto menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (tdl) sejak tahun 2017. Lonjakan tagihan rekening listrik disebabkan oleh intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat selama masa PSBB saat pandemi covid-19 merebak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra dalam rapat dengar pendapat dengan PLN Sumbar dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar di Padang, kemarin mengatakan, dalam masa pandemi muncul kegelisahan masyarakat terkait tarif listrik yang membengkak. “Ini menjadi pembicaraan dan menimbulkan persoalan karena saat pandemi mereka merasakan dampak lain menyangkut kelangsungan hidup mereka,” ujarnya

Di samping itu, hal tersebut yang mendasari pihaknya mengundang PLN Sumbar dan YLKI dalam rapat dengar pendapat sehingga memberikan solusi bagi masyarakat setempat.

GM PLN Unit Induk Wilayah Sumbar, Bambang Dwiyanto menjelaskan, kenaikan tagihan masyarakat disebabkan tiga hal, yakni semasa PSBB penggunaan listrik masyarakat memang meningkat karena seluruh keluarga di rumah dan menggunakan listrik lebih meningkat dibanding saat normal. Selain itu, peningkatan beban listrik masyarakat juga tinggi selama bulan Ramadan 1441 Hijriah. Setelah itu petugas PLN memang tidak turun mencatat meteran warga akibat Covid-19.

Disebutkannya, untuk membantu masyarakat, PLN mematok tagihan masyarakat sesuai rata-rata dalam tiga bulan terakhir. Dan untuk kelebihan penggunaan, pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat membayar selama tiga bulan ke depan. “Pada Juni 2020 ada 40 persen kelebihan penggunaan yang harus dibayarkan pelanggan dan 20 persen di bulan Juli, Agustus dan September 2020,” katanya.

Dia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif dasar listrik karena harganya tetap sejak 2017. Namun yang ada adalah kenaikan tagihan akibat adanya beban penggunaan masyarakat meningkat. “Solusi yang kita lakukan adalah menurunkan petugas untuk melakukan pencatatan meteran listrik. Kemudian membuka posko pengaduan bagi warga yang keberatan dengan tagihan mereka,” lanjutnya.

Sementara Wakil Ketua YLKI Sumbar Syaharman Zanhar, mengaku itu adalah pertemuan ketiga antara YLKI dengan PLN Sumbar terkait persoalan tersebut. “Kita akui, selama PSBB semua bekerja dari rumah, sehingga membuat penggunaan listrik meningkat,” terangnya.

Pihaknya meminta agar PLN dapat memberikan keterangan di rekening tagihan masyarakat terkait skema pembayaran tersebut. Jumlah rata-rata mereka setiap bulan dan jumlah biaya tambahan pemakaian listrik. “PLN juga harus melakukan sosialisasi terkait persoalan ini sehingga tidak ada timbul kegaduhan terkait peningkatan tagihan listrik. (tisna)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini