Komisi IV DPRD Sumbar : Danau Maninjau Kembali Jadi Distinasi Wisata

0
1346

PadangTIME.com – Untuk membuat rancangan peraturan daerah tentang donasi Maninjau menuju danau Maninjau yang lestari, aman dan makmur bagi masyarakat diwilayah Danau Maninjau  perlu kesepakatan antara pemerinta dan masyarakat setempat hal ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar H. Suwirpen   usai melaksanakan rapat komisi IV di Gedung DPRD Sumbar (25/2)

Suwirpen mengatakan telah terjadi pencemaran air hingga kematian ikan yang sering terjadi bakal terus berulang jika penyelamatan Danau Maninjau, di Kabupaten Agam ini tak segera dilakukan penyelamatan ekosistem air danau, akan berakibat malapetaka bagi masyarakat di Maninjau dan sekitarnya.

Suwirpen mengatakan , pencemaran air danau yang berasal dari limbah pakan ikan akan dibatasi hingga batas normal dengan memberikan aturan baku melalui perda.

Dikatakan Suwirpen saat  ada sebanyak  23 ribu kerambah ikan di danau Maninjau nantik  setelah adanya Perda  akan dibatasi menjadi  6 ribu Kerambah, namun untuk membatasi jumlah kerambah tersebut bukan hal yang mudah untuk diterapkan pada masyarakat.

Pengangan jumlah kerambah tersebut untuk mengembangkan kembali  kawasan wisata Danau Maninjau , dan memelihara ekosistim dilingkungan Danau  Maninjau sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat disekitar Danau Maninjau, dan dapat dijadikan distinasi Wisata di Sumatera Barat.

Dikatakan Suwirpen dengan lahirnya perda donasi Maninjau yang mengatur tentang kawasan-kawasan KJA dan kawasan wisata, akan menghidupkan perekonomian masyarakat kembali, dan dapat mengembalikan danau Maninjau seperti lima puluh tahun yang lalu. (Tisna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini