Padang TIME.com – Adanya pemutusan hubungan kerja antara pegawai Perusahaan Keripik Balado Sharleey terhadap Sonita Maharani yang telah tuju tahun bekerja dan tidak membayarkan pasangon, upah dan lembur membuat Sonita Maharani mengadukan Perusahaan Keripik Balado Sharleey pada LBH Padang, Disnaker Provinsi Sumatera Barat dan Komisi II DPRD Sumbar.
Untuk Menindaklanjuti pengaduan Sonita Maharani pihak Komisi II DPRD Sumatera Barat yang langsung dipimpin Muzli M. Nur, S,Pd memanggil pihak Perusahaan Keripik Balado Sharleey ke gedung DPRD Sumbar Rabu (20/2) untuk mengambil kesepakatan dalam memecahkan permasalahan Sonita Maharani korban PHK.
Usai melaksanakan pertemuan komisi II DPRD Sumbar membuat kesepakatan antara pihak pertama ( Sonita Maharani) dan pihak kedua ( Perusahaan Keripik Balado Sharleey) yang difasilitasi pihak DPRD Sumbar , Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Sumatera Barat (Kepala UPTD Nakertran Wilaya I) .Kesepakatan yang ditetapkan tersebut adalah agar Pihak Perusahaan Keripik Balado Sharleey melakukan kewajibannya untuk membayar upah pada Sonita Maharani paling lambat bulan Maret 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan upah dan Lembur sesuai UMP Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan juga Muzli M. Nur Pihak pertama agar mematuhi aturan yang ada dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati oleh perusahaan Keripik Balado Sharleey . Sedankan untuk pihak Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Sumatera Barat diharapkan dapat memonitor dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Sonita Maharani dan Perusahaan Keripik Balado Sharleey (tisna)