Padang TIME.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat yang dipimpin oleh Afrizal dan H. Nurnas dan dihadiri juga oleh Asisten Administrasi Umum Nasir Ahmad, M.Si, yang membahas Permasalahan Ranperda no 8 Th 2016 tentang SOTK di Ruangan Komisi I DPRD Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini H. Nurnas meminta agar pengembangan Pariwisata di Sumbar harus ditingkatkan, agar pariwisata di Sumatera Barat tetap maju dan berkembang sudah saatnya pariwisata di Sumatera Barat dikelolah oleh orang yang lebih ahli dan cerdas di Bidang Pariwisata,
Sebelumnya, Asisten III Nasir Achmad menjelaskan, Distanahor dan Perkebunan selama ini bertipologi B dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Namun mengingat lahan perkebunan di Sumbar lebih kurang 1 Juta hektar, serta 98 persen ekspor Sumbar dari sektor perkebunan, maka berada di satu dinas dan perkebunan di bawah satu bidang tidaklah maksimal dalam melakukan pembinaan dan penyelenggaraan urusan bidang pertanian di sektor perkebunan.
“Untuk itu perlu dibentuk dinas baru, yakni Dinas Perkebunan. Di sisi lain, menyangkut tenaga kerja yang sangat banyak diserap di sektor perkebunan, sehingga perlu dipecah menjadi dua dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perkebunan,” terangnya.
Sementara Anggota Komisi I, M. Nurnas berharap pembahasan dan evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 perlu ada kesamaan persepsi.
Menurutnya, pembahasan tidak lagi merujuk kepada hasil pemetaan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2016. Begitu juga evaluasi, harusnya berpedoman kepada PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Permen 99, serta memuat beberapa aspek diantaranya produktifitas, efisiensi dan struktur organisasi.
“Jika berdasarkan hasil pemetaan, maka lebih tepat kepada rekomendasi dari Kemendagri dan ini yang perlu dibahas,” tegas M. Nurnas.
Sekaitan itu M.Nurnas meminta diinformasikan dan dijelaskan alasan yang kuat untuk menaikkan tipologi. Sedangkan Afrizal berharap dalam minggu ini sudah dimasukkan usulan terkait perubahan tipologi dimaksud.
(tis)