Padang TIME.com-Setelah menutup paksa 97 gerai KFC akibat berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia terpaksa merumahkan sejumlah karyawannya.
Diungkapkan Direktur Fast Food Dalimin Juwono, bersama serikat pekerja perseroan telah sepakat untuk menyesuaikan beban upah dan berjanji semaksimal mungkin tidak melakukan PHK ditengah pandemi Covid-19.
Namun untuk para pekerja store level yang tetap bekerja tidak dikenakan pemotongan upah meski ada beberapa karyawan yang pembayaran upahnya tertunda.
“Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” jelasnya,.
Dalimin juga mengatakan bahwa pihak Fast Food juga memotong dan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pemegang jabtan manajemen senior ke atas.
Saat ini, sejumlah gerai KFC tetap buka dengan jam operasional yang ditentukan. Tetapi dengan menutup fasilitas makan di tempat (dine-in), dan mengandalkan pesanan (take-away), serta layanan pengantaran online (ojol), home delivery, serta drive-thru. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini