Ketua DPRD Sumbar lantik 7 Anggota PAW

0
1575
PadangTIME.com – Ketua DPRD Provinsi Sumbar melantik 7 anggota dewan selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) di gedung DPRD Provinsi Sumbar Selasa (26/3). Ketujuh Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang diresmikan sebagai Anggota PAW yakni
1, H Bukhari
2, jasma Juni dt gadang
3. Zulkenedy said
4. Drh. Nela
5. Hj. Artati
6. Suharjono
7 Dr. HARDANALIS lobal
Dengan didampingi para pimpinan DPRD serta disaksikan seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna. Ketua Supardi memandu pengucapan sumpah janji ketujuh Anggota PAW.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, pelantikan tujuh anggota dewan PAW sisa masa jabatan 2019-2024 itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri.
Pengangkatan H. Bukhari Dt. tuo SE, berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.13-4592 Tanggal 2 Desember 2020
Kemudian pengangkatan Jasma Joni dt Gadang berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.13-.4593 Tanggal 2 Desember 2029 Sedangkan Pengangkatan Zulkenedy Azis berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.13. 4594 Tanggal 2 Desember2020.
Pengangkatan drh Nela abdika Zamri berdasarkan SK Mendagri nomor 161.13.4595 tanggal 2desember 2020.
Pengangkatan hj. Artati berdasarkan SK Mendagri nomor 161. 13. 4596 tanggal 2desember2020. Pengangkatan Suharjono berdasarkan SK Mendagri nomor 161. 13. 4597 tanggal 2 Desember 2020,  Dan pengangkatan Dr. Hardinalis Lobal
berdasarkan SK Mendagri nomor 161. 13. 4598 tanggal 2 Desember 2020
Berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat memenuhi segala kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar serta dapat meningkatkan citra dan kinerja DPRD Provinsi SUMBAR kedepan untuk kemajuan pembangunan.
Selain itu dewan yang baru dilantik untuk dapat segera menyesuaikan diri terutama dalam menghadapi tugas-tugas yang diemban dalam lembaga legislatif sesuai dengan anggota dewan yang digantikan.
“Selamat kepada dewan PAW yang dilantik. Kami percaya saudara dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar dengan sebaik-baiknya,” kata Supardi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini