Ketua DPRD Padang :  Anggota DPRD Jangan Salagunakan Dana Pokir 

0
922

PadangTIME.com – Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mewanti-wanti agar anggota DPRD Kota Padang tidak bermain api, terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan.

Dikatakan Elly Thrisyanti  sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD di daerah lain, termasuk DPRD Kota Padang. Apatah lagi, tersiar kabar KPK dan Kejaksaan sedang membidik penyaluran dana hibah dan pelaksanaan kegiatan yang berasal dari pokok-pokok (pokir) anggota dewan.

“Kita diberi peluang untuk memasukan usulan ke dalam program kegiatan. Namun kita harus menghindari hal-hal yang dapat merugikan kita,” cakap politisi Partai Gerindra ini, Senin sore, 17 September 2018.

Ia berharap, anggota DPRD Kota Padang mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Disamping itu, ia meminta Pemerintah Kota Padang menegakkan aturan dengan tegas dalam mengakomodir usulan anggota dewan.
Baca Juga
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Elus Dada Lihat Kondisi SDN 26 Pampangan Ini
Dewan Minta Humas Setdako Padang Pindahkan 2 Mata Anggaran ke Diskominfo
DPRD Sumbar Sahkan Peraturan Tatib, Ini Poin Perubahannya!
Terkait Pembangunan Infrastruktur, Anggota Dewan Minta Masukan Tokoh Masyarakat Kuranji

“Kalau usulan itu beresiko atau tak sesuai aturan, beri penjelasan kepada anggota dewan yang bersangkutan. Dalam pengusulan itu harus dilihat regulasi yang ada,” pungkasnya.

Dikata Elly, DPRD Kota Padang bersih dari koruptor yang berusaha memaling uang rakyat. Tetapi ia tetap mengingatkan anggota DPRD Kota Padang untuk tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan melalui pokir.

Elly, menambahkan tugas anggota dewan adalah pengawasan, bukan pelaksana kegiatan. “Saya mengimbau kepada kawan-kawan anggota dewan, ketika kita sudah mengusulkan, serahkan pelaksanaan kegiatannya kepada pemko, jangan terlibat melaksanakan kegiatan itu, apalagi berfikiran soal fee. (02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini