Bank Mega Syariah Dipercaya sebagai bank Penerima Setoran Wakaf BWI Sumbar

0
1695

PadangTIME.com – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat Prof. Muhamad Nuh telah melantik dan mengukuhkan pengurus BWI
perwakilan Sumatera Barat periode 2019 -2022 pada Rabu(18/12) di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Pelantikan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Walikota se- Sumatera Barat . Pada kesempatan ini Wagub Sumbar berharap kepada pengurus BWI yang telah dilantik agar dapat meningkatkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat Sumatera Barat dengan adanya program-program baru yang dapat memberikan manfaat bagi umat Islam.

Ketua BWI Pusat rof. Muhamad Nuh yang juga Komisaris utama Bank Mega Syariah mengatakan agar BWI Sumatera Barat perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat luas terutama tentang penggunaan wakaf pada masyarakat serta mengajak masyarakat untuk mewakafkan tanah dan uang untuk kepentingan umat Islam.

Dikatakan M. Nuh pengelolaan wakaf di Indonesia belum optimal padahal potensi wakaf tanah dan uang mempunyai potensi yang cukup besar untuk meningkatkan ekonomi umat ,apabila wakaf dikelola secara preposional akan dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi wakaf dan penghimpun wakaf dengan melibatkan berbagai pihak .

Pada kesempatan ini BWI Sumatera Barat juga melakukan MoU dengan Bank Mega Syariah KC Padang dan Bank Mandiri Syariah yang ditunjuk sebagai Bank penerima setoran wakaf.

Pada kesempatan yang sama, Rukmita Branch Manager Bank Mega Syariah Kota Padang menjelaskan bahwa Bank Mega Syariah telah dipercaya menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang sejak tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.96 tahun 2008.

Bank Mega Syariah juga berterima kasih kepada BWI Kota Padang telah menunjuk Bank Mega Syariah sebagai salah satu bank penerima setoran wakaf di kota Padang dan wilayah Sumbar . “Insya Allah, kami berkomitmen mendukung pengembangan wakaf uang di Indonesia, khususnya di kota Padang”, tutup Rukmita. (02)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini