Kepala DPMPTSP dan Naker Buka Sosialisasi Perwako Pariaman Untuk Tenaga kerja BUMD

0
1769
Padang TIME.com – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Noviardi membuka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) pada tenaga kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Kamis (30/09).
Dalam sambutannya, Noviardi mengapresiasi kegiatan ini dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah menyelanggarakan kegiatan ini.
Kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja. Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Oleh karena itu Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Perwako Nomor 55 Tahun 2021.
Ia berharap melalui program jaminan social ketenagakerjaan, akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja manakala dihadapkan pada resiko akibat hubungan kerja. Selain itu dengan kepesertaan program jaminan social ini, juga akan meningkatkan kenyamanan tenaga kerja dalam bekerja yang muaranya akan meningkatkan produktifitas kerja mereka.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M.Yasir Ginting usai pembukaan sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman karena telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan menyediakan program – program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan sebagai seorang pekerja. Contohnya adalah sebagai solusi atas resiko yang mungkin terjadi ketika bekerja seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun dan yang lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai program, manfaat dan tata cara pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja pada BUMD di Kota Pariaman baik perseorangan, persekutuan maupun perseroan terbatas.
“Semoga kedepannya seluruh tenaga kerja di Kota Pariaman semakin terlindungi, khususnya tenaga kerja yang bekerja pada Badan Usaha. Sebab dengan tenaga kerja yang sehat, prestasi kerja yang meningkat sehingga produktifitas kerja akan meningkat yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, “ tutupnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini