padangtime.com – Pemerintah Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat, terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna memutus penyebaran Covid 19.
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Lurah Belakang Tangsi Diko Riva Utama melibatkan semua pihak termasuk tokoh-tokoh maupun pemuka agama.
Menurut Diko, hal tersebut agar tujuan dari penerapan AKB dapat lebih mudah dan cepat diterima serta dipatuhi oleh masyarakat.”Para tokoh agama berperan penting dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan keagamaan,” katanya seusai melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Tanah Beroyo, Selasa (20/10/2020).
Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari tokoh-tokoh agama yang ada di Kelurahan Belakang Tangsi yang terkenal sebagai salah satu kelurahan multi etnis tersebut.
Salah satunya dari Bhante, tokoh agama Budha di Grha Samatha Giri yang berada di kawasan Tanah Beroyo.Menurut Bhante, penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam menjaga dan melindungi umat dari ancaman terpapar pandemi Covid 19.”Selama kegiatan keagamaan kita mewajibkan semua orang yang masuk Grha Samatha Giri agar menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujar Bhante.
Selain itu guna menghindari kerumunan, ia juga membagi jadwal ibadah serta membatasi maksimal 20 orang jamaat setiap kegiatan peribadatan. (mc&nz)
bebi