UIN Imam Bonjol Padang Lakukan Kegiatan Evaluasi Penguatan SPI Oleh Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementrian  Agama

0
152
Padang TIME  –  Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan evaluasi terhadap kapabilitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Sumatera Barat. Evaluasi oleh Tim Itjen pada SPI UIN Imam Bonjol Padang ini dilaksanakan selama 7 hari, 5-11 November 2023, hal ini dijelaskan  Rektor UIN IB Padang ,Prof.Dr.Hj.Martin Kustati, M.Pd  saat  melakukan  jumpa pers dengan awak media di ruangan Rektorat  Kampus III UIN IB  Padang di Sungai Bangek kec. Koto Tangah  kota Padang pada Selasa  (7/11).
Susunan tim Itjen Kemenag yaitu Budi Setyo Hartoto (Pengendali Teknis), Muhammad Hafidz Lidinillah (Ketua Tim), Moh. Anshari (Anggota), dan Tolka Hidayat (Anggota).
Lebih Lanjut dikatakan  Martin Kustati  Evaluasi ini merupakan rangkaian program penguatan SPI sebagai unit pengawas intern. Rangkaian program penguatan SPI yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Tim Itjen Kemenag yaitu: pemetaan kapabilitas SPI dan pendampingan kapabilitas SPI UIN Imam Bonjol Padang.
Ditegaskan  Budi Setyo Hartoto  7 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Indonesia   UIN Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan, IAIN Kota Metro Lampung,  IAIN Ponorogo Jawa Timur UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Jawa Timur UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan, UIN Mataram Nusa Tenggara Barat. Dan satu-satunya di sumatera Barat yaitu UIN Imam Bonjol Padang menjadi salah satu dijadikan pilot project penguatan SPI.
Sebagaimana yang diketahui, saat ini salah satu program Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yaitu penguatan peran SPI, dengan terlebih dahulu dimulai dari 7 PTKN yang dijadikan pilot project. Salah satunya, SPI pada UIN Imam Bonjol Padang.
Upaya penguatan SPI pada PTKN merupakan mandat dari regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Adapun tujuan program penguatan SPI ini yaitu memaksimalkan peran SPI UIN Imam Bonjol dalam konteks pengawasan intern. Manakala peran SPI sudah menguat, maka peran pengawasan intern yang selama ini diperankan oleh Itjen Kemenag, akan dilimpahkan perannya pada SPI. Karena itu, SPI pada PTKN diproyeksikan sebagai “kepanjangan tangan” dari Itjen Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Martin Kustati berharap  kedepannya jika project ini berhasil maka UIN IB Padang bisa menjadi contoh ataupun pedoman oleh perguruan tinggi agama yang ada  di Indonesia maupun Sumatera termasuk di sumatera barat.
Pengawasan intern yang bisa dilakukan oleh SPI di masing-masing perguruan tinggi keagamaan negeri meliputi: Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Pendampingan dan Sosialisasi. Melalui upaya penguatan tugas dan fungsi tersebut, maka peran SPI menjadi mata dan telinga pimpinan PTKN dalam rangka mewujudkan Good University Governance, dengan memastikan seluruh proses sistem pada UIN Imam Bonjol bisa dilaksanakan secara akuntabel, transparan, handal, memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Dengan peran SPI yang kuat pada PTKN, maka potensi fraud, penyelewengan dan pelanggaran bisa dimitigasi, diantisipasi, ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh SPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran pengawasan dan pengendalian sudah dilakukan secara intern oleh SPI sendiri, seiring dengan upaya kanalisasi peran pengawasan dari Itjen ke SPI.
Upaya-upaya SPI Imam Bonjol Padang yang selama ini sudah dilakukan dalam perannya sebagai pengawas intern sudah dirintis dan dilakukan, seperti pelaksanaan program pengawasan post audit anggaran, reviu laporan keuangan dan lain-lain.SPI Imam Bonjol Padang saat ini memiliki personil 6 orang, terdiri dari Ketua SPI, Sekretaris SPI, dan 4 anggota.
Dari 4 anggota tersebut terdapat satu Auditor pindahan mutasi dari Itjen Kementerian Agama menjadi auditor SPI UIN Imam Bonjol. Dengan komposisi personil SPI tersebut, upaya penguatan SPI UIN Imam Bonjol Padang dalam konteks pengawasan intern diyakini dapat berjalan maksimal, meski masih membutuhkan upaya penyempurnaan kapasitas pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini