Padang TIME.com-Aceh Simeulue- Kedapatan selingkuh Aldi Alhabsi Bin Safran dengan lawan jenisnya Alennarwita Binti M. Husin yang merupakan Guru sekolah alias Cekgu di salah satu sekolah di Kabupaten Simeulue tadi di eksekusi cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III, Sinabang. Jum’at (17/04/2020)
Keduanya divonis hukuman oleh Makhamah Syariah sebanyak 28 kali.
Aldi, potong masa tahanan dicambuk sebanyak 27 kali sedangkan wanitanya karena tidak di tahan dicambuk sebanyak 28 kali.
Kasipdum Kejaksaan Negeri Sinabang, Romi Tarigan yang ditanyai oleh Media ini sesaat usai penyambukkan menjelaskan,” eksekusi dilakukan di LP sesuai surat edaran dari atas.
Jawaban Kasipidum juga ditebali Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin, “Dilakukan di LP karena Covid-19,” jawab Kajari pada Media.
Sementara itu Kapolsek Simeulue Timur, Iptu D. Aritonang menyatakan kasus itu lama, karena pasangan selingkuh prianya usai ketahuan sempat lari.
Eksekusi di lapas Sinabang berjalan lancar meski saat penyambukan terhukum wanita sempat terhenti beberapa kali,”ujarnya.
Bupati Erli Hasim Tak Kelihatan
Bupati Simeulue, Erli Hasim yang juga diduga terlibat kasus video Mesum yang beredar luas seperti yang di beritakan di beberapa media pada tahun 2019 yang lalu, tidak tampak dalam acara eksekusi pencambukkan tersebut.
Pejabat yang hadir Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kepala Lapas, Suparman, SH. Kadis Syariat Islam, Drs. Hasbi Hendra. Mewakil Ketua Mahkamah Syariah Simeulue, Khairul Badri, MA. (Red/Hrd)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini