Kantor Wali Nagari Koto Rawang Dibuka Setelah Penyegelan Protes Pertambangan

    0
    3
    padangtime.com | Kantor Wali Nagari Koto Rawang di Kecamatan IV Jurai kembali dibuka pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah disegel oleh sekelompok masyarakat pada 4 Februari 2025. Penyegelan tersebut terkait dengan ketidaksetujuan terhadap aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Tigo Padusi Nusantara. Pembukaan segel dilakukan di bawah pengamanan aparat kepolisian yang dipimpin oleh AKP Teguh Priyatno, SH, Kabag Ops Polres Pesisir Selatan.
    Camat IV Jurai, Ferro Yuandha Putri, mengungkapkan bahwa pembukaan segel ini dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan kepada masyarakat dapat kembali normal. “Penyegelan mengganggu pelayanan administratif kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah nagari. Masyarakat sepakat untuk membuka segel agar pelayanan dapat dilanjutkan,” kata Ferro.
    Proses penyegelan kantor sebelumnya disebabkan oleh ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah nagari, yang diduga mendukung kegiatan pertambangan yang merugikan lingkungan. Akibat penyegelan, banyak urusan administratif masyarakat yang terhambat. Oleh karena itu, pemerintah bersama aparat keamanan memutuskan untuk membuka segel guna memulihkan situasi.
    Acara pembukaan segel dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat IV Jurai, Kapolsek IV Jurai, Danramil, serta Wali Nagari Koto Rawang dan perangkatnya. Keberadaan aparat keamanan sangat membantu kelancaran proses pembukaan segel.
    Camat Ferro menegaskan bahwa dialog dan mediasi akan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi, serta mengajak semua pihak untuk saling menghargai perbedaan pendapat. Dengan dibukanya kembali kantor, pelayanan pemerintahan dapat berjalan seperti biasa, dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (pt)
    * 
    https://www.semenpadang.co.id/id

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini