Jumadi : Orang yang melakukan Tera Ulang Alat Ukur harus Memiliki Ilmu Tera Ulang Alat Ukur

0
867
PadangTIME.com -Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Jumadi menegaskan, Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya dilakukan terkait fungsi pengawasan dan penindakan.
Jumadi mengatakan orang yang melakukan pekerjaan soal Tera dan Atau Tera Ulang Alat Ukur harus orang yang memiliki Tera dan Atau ilmu tentang Tera Ulang Alat Ukur
“Idelanya berapa jumlah tenaga tera itu hanya mereka yang tahu, tapi setidaknya untuk seluas Kota Padang ini minimal 10 orang,” ungkap Jumadi
Soal fungsi pengawasan, kata Jumadi , dulu DPRD Kota Padang sudah meminta Pemko Padang menyiapkan meteran, bukan perusahaan.
DPRD Kota Padang dahulunya sudah minta Pemko menyiapkan meteran. Namun sampai sekarang tidak ada. Kalau perusahaan yang menyiapkan, mana mau mereka, karena mereka yang akan kena pajak.
Jumadi menjelaskan  selama ini pengawasan belum jalan, karena berada di provinsi, baru tahun 2017 baru dipindahkan ke kabupaten/kota. Makanya diperlukan Perda No. 9/2021. (tis)
PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini