PadangTIME.com- Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2020 dengan tajuk “Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi” yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (3/12/2020) di Jakarta,
Diungkapkannya bahwa BI optimis pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 dapat terwujud dengan penguatan sinergi melalui 1 prasyarat dan 5 strategi.

Dijelaskan dalam keterangan resmi BI, satu prasyarat tersebut adalah vaksinasi dan disiplin protokol COVID-19, dan 5 strategi respons kebijakan sebagai berikut yakni pertama pembukaan sektor produktif dan aman, kedua percepatan stimulus fiskal (realisasi anggaran), ketiga peningkatan kredit dari sisi permintaan dan penawaran, keempat stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial, dan kelima digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa momentum pertumbuhan positif ini harus dijaga. Pelaksanaan protokol kesehatan harus terus dilakukan dengan disiplin dan terus waspada serta tidak lengah agar tidak muncul pandemi gelombang kedua yang akan merugikan upaya dan pengorbanan yang telah dilakukan.

Pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung diperkirakan semakin meningkat. Pada 2021, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh mencapai 4,8-5,8%, didukung oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi swasta dan pemerintah, serta investasi baik dari belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya PMA sebagai respons positif terhadap UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Jokowi menjelaskan adapun hal yang mendasari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yakni ingin menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, “juga daya saingnya agar Usaha Mikro Kecil Menengah lebih berkembang, dan industri pada tenaga kerja tumbuh dengan pesat, perizinan di permudah seperti izin usaha UMKM yang cukup dengan pendaftaran saja, dan banyak kemudahan-kemudahan lainnya,” paparnya dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 yang diselenggarakan secara virtual.

Lebih jauh, Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini dapat berkontribusi lebih besar dalam pemulihan ekonomi. “Lebih signifikan, dalam reformasi fundamental yang sedang kita gulirkan berkontribusi lebih besar untuk ikut menggerakkan sektor riil, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan membantu para pelaku usaha utamanya sektor UMKM agar bisa kembali produktif,” jelasnya.

Dalam situasi krisis seperti ini, ujar Jokowi, Indonesia harus mampu bergerak cepat dan tepat buang jauh-jauh ego sektoral, egosentrisme lembaga, dan jangan membangun tembok tinggi untuk berlindung di balik otoritas masing-masing.

“Kita harus berbagi beban berbagi tanggung jawab untuk urusan bangsa dan negara ini agar negara kita mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat regional dan global,” tegas Jokowi.

Sekadar informasi, stabilitas eksternal terjaga dengan surplus neraca pembayaran didukung defisit transaksi berjalan yang rendah di sekitar 1,0-2,0% PDB. Stabilitas sistem keuangan juga semakin membaik, dengan rasio permodalan yang tinggi, NPL yang rendah, serta pertumbuhan DPK dan kredit yang masing-masing meningkat ke sekitar 7-9% pada 2021. Hal ini disampaikan pada kesempatan yang sama oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Disebutkan bahwa momentum pemulihan ekonomi nasional perlu terus didorong dengan memperkuat sinergi membangun optimisme oleh semua pihak baik Pemerintah (Pusat dan Daerah), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan berbagai pihak lainnya. Vaksinasi dan disiplin protokol Covid-19 merupakan kondisi prasyarat bagi pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur BI secara khusus menekankan terdapat 5 (lima) kebijakan untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional, yaitu: (i) pembukaan sektor produktif dan aman, (ii) percepatan realisasi stimulus fiskal, (iii) peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, (iv) keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta (v) digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya UMKM.

BI juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui stimulus kebijakan moneter yang akan dilanjutkan di 2021 antara lain ditempuh melalui (i) stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar tetap dijaga, (ii) suku bunga yang akan tetap rendah, sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat, dan (iii) melanjutkan pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021 sebagai pembeli siaga (non-competitive bidder) dan kebijakan makroprudensial yang juga tetap akan akomodatif pada 2021. (nz)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini