PadangTIME.com | Polda Sumbar akan melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan, tepatnya di pusat kota dan lokasi objek wisata saat malam pergantian tahun.

 “Demi kelancaran arus lalu lintas saat tanggal 31 Desember 2022 akan diberlakukan penutupan jalan dan juga rekayasa lalu lintas,”  ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Kamis (29/12) di Mapolda Sumbar.

Rekayasa lalu lintas berlangsung di jalan Damar, jalan Pemuda, dan jalan Diponegoro akan diberlakukan jalan satu arah.

“Dari jl. Dipenogoro ke jl. Gereja atau lurus ke jl. simpang Mesjid Al Hakim, sedang pengendara dari jl. Gereja hanya bisa ke arah simpang Mesjid Al Hakim,” katanya.

Masyarakat yang akan ke arah Pantai Padang bisa melewati dua akses pintu masuk, yaitu simpang Olo Ladang dan simpang Mesjid Al Hakim

“Arus  di sepanjang pantai Padang hanya satu arah dari Mesjid Al Hakim hingga simpang NPM,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar.

Sementara, akses keluar Pantai Padang hanya ada tiga jalan, yakni simpang Olo Ladang, simpang ke NPM, dan simpang rusunawa atau hotel Mercure.

Kemudian katanya, untuk di Kota Bukittinggi terdapat penutupan jalan yang menuju Jam Gadang.

Akses jalan yang ditutup :
– Simpang Kapela dengan pengalihan arus lalu lintas ke arah Tangah Jua.
– Simpang Jembes dengan pengalihan arus ke arah Tarok Aur Kuning.
– Simpang Tugu Polwan dengan pengalihan arus ke arah Tengah Sawah.
– Simpang Kangkung.
– Simpang DPRD dengan pengalihan arus ke arah Panorama.
– Simpang Hotel Jogja.
– Simpang atas Ngarai dengan pengalihan arus ke arah RSAM.
– Simpang IGD RSAM dengan pengalihan arus ke arah simpang Tembok.
– Simpang Tembok dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah dan ke arah Bukit Ambacang
– Simpang Wowo dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah.
– Simpang Pos Pasar Bawah dengan pengalihan arus ke arah Mandiangin.

“Seluruh kendaraan yang akan memasuki pusat Kota Bukittinggi mulai dari pukul 17.00 WIB akan ditutup aksesnya baik jenis roda 4 maupun roda 2,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kendaraan yang akan keluar dari pusat Kota Bukittinggi akan diberikan akses untuk keluar dari pusat Kota Bukittinggi.

Sementara, untuk tamu hotel yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda 2 tidak diperbolehkan keluar dari parkiran hotel, sedangkan kendaraan tamu hotel yang masih di luar pusat Kota Bukittinggi tidak diperbolehkan memasuki penginapan atau hotel.

“Pihak hotel akan menjemput di titik penutupan arus lalin dengan menunjukan bukti sebagai tamu hotel,” jelasnya.(*)

PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini