Terima kunjungan Komisioner KPU Kota Pariaman, ini pesan Pj Wali Kota Pariaman

0
2132
Padang TIME | Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman yang baru, pasca dilantik pada hari Senin lalu (30/10/2023) di Jakarta.
Kedatangan lima orang Komisioner KPU tersebut, antara lain Ketua, Ali Unan (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), Junaldi Ismail (Divisi Hukum), Afriwaty Zen (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Dharma Syoergana Putra (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Fitra Yandi (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), diterima langsung oleh Roberia di ruang kerjanya, Kamis (2/11/23).
“Besok, tanggal 3 November merupakan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Legeslatif (Pileg) , mulai dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi sampai DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu, kita harus memberikan pemahaman yang tegas kepada para calon yang lolos nanti, terkait dengan banyaknya bertebaran spanduk, baliho dan selebaran dari bacalon peserta pileg 2024,” ujarnya.
Pada masa jeda pasca penetapan DCT, yakni mulai 4 – 27 November 2023, adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga.
“Kalau selama ini karena masih bakal calon dan sarana sosialisasi untuk mereka, maka kita masih membiarkan, tetapi setelah tanggal 4 November, harus ada ketegasan bersama, terkait penertiban akan APK tersebut,” tukasnya.
Roberia juga menghimbau agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri atau oleh partai politik. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik, karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023 nantinya, ulasnya.
Meski demikian, Roberia juga mengingatkan terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ucapnya mengakhiri.
Untuk Kampanye Pemilu 2024, rencananya akan dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau APK yang ada. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini