PadangTIME.com – Dalam Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan, dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan, dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta antipencucian uang dan pembiayaan terorisme.
“Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB,” ungkap Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Jakarta (26/3/2021).
Jumlah perkembangan kebijakan retrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.
Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur.
“Jumlahnya mencapai 15,32% dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional,” lanjutnya.
Sekadar informasi, perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun. (pt)
PI