PadangTIME.com – Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi diduga terima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama.
Dengan demikian, Juliari dikatakan akan mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun ini, untuk periode 2019.
Dalam informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir kali melapor, harta kekayaannya yang mencapai Rp47 miliar. Dari laporannya tersebut, Juliari memiliki aset paling tinggi nilainya yakni berupa tanah dan bangunan.
Juliari juga diketahui memiliki tanah dan bangunan yang tersebar Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Total 11 aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp48,1 miliar.
Mensos Juliari tercatat mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, seharga Rp618 juta. Ia juga dilaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Sementara mas dan setara kasnya, mencapai Rp10,2 miliar.
Adapun total harta kekayaan Juliari yakni mencapai Rp64,7 miliar. Kendati demikian, Juliari ternyata juga memiliki utang sejumlah Rp17,5 miliar. Dengan begitu, total harta kekayaan Juliari Batubara mencapai Rp47,18 miliar. (pt)