PadangTIME.com – Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin terkait rencana aksi unjuk rasa pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Negara atau Aksi 1812.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, alasan tidak diterbitkannya izin aksi tersebut lantaran, akan menimbulkan kerumunaan massa sehingga sangat berpotensi memunculkan klaster pandemi Covid-19.
“Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa FPI karena pandemi Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterannnya, Jakarta,(17/12/2010).
Argo menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia bahkan kasusnya masih sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Kata Argo, mengacu kepada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Protokol kesehatan wajib diterapkan. Karena itu kami tegas tidak mengeluarkan izin,” ujar Argo.
Seperti diketahui, Aksi 1812 bersama ANAK NKRI nanti bertajuk “Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI” dengan beberapa tuntutan yaitu, usut tuntas pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), bebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, stop kriminalisasi ulama, dan stop diskriminasi hukum.
Aksi nantinya akan dihadiri dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, PA 212 dan lainnya. (nz)
bebi