PadangTIME.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Sumatera Barat ( DPD IKADIN ) dalam dekat ini telah di buka pendidikan advokat di Padang dan sekitarnya, tujuan dari pendidika itu adalah untuk menjalani amanat UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Hal ini disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Sumatera Barat Hendra Utama kepada awak media online Padang Time di cafe Martins Imam Bonjol Padang baru-baru ini.
Menurut Hendra Utama, pendaftaran Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) dan ujian advokat ke 4 ini tahun 2018 dimulai dari tanggal 1-20 Oktober 2018 dan tempat pendaftaran di sekretariat DPD IKADIN Sumbar jalan Padang Pasir VII NO. 3 Kel. Padang Pasir.
Para peserta yang akan diterima untuk ikut sebagai peserta (PKA) ini adalah dengan persyaratannya sebagai berikut antara lain lulusan S-1 Sarjana Hukum , Sarjana Hukum Islam, dan mahasiswa hukum akhir. Disamping itu juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh Ikadin seperti foto copy ijazah S-1 hukum (legalisir asli) 2 lembar, foto copy KTP yang masih berlaku dan pas foto ukuran 3×4= 5 lembar dengan latar belakang merah.
Adapun persyaratan untuk administrasi keuangan antara lain dengan biaya untuk biaya pendaftaran Rp 500.000, biaya PKA Rp 3.750.000, dan biaya ujian advokat Rp 1.500.000, untuk itu bagi yang berminat bisa ditransfer melalui BNI/ Hendra Utama no rek 025601036717503, ujar Hendra.
Peranan dari advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum didalam maupun diluar persidangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Non18 tahun 2003 tentant advokat. Kata advokat secara etimologis berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend. Sedangkan dalam bahasa Inggris advokate berarti to speak in favbour of or depend by argument. (nul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini