“Hati -Hati “Anak Dibawah Umur Mulai Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

0
4055

PadangTIME.com – Anak dibawah umur diduga terlibat jaringan bandar narkoba diwilayah hukum Polda Sumbar.“Saat ini jaringan pengedar narkoba melibatkan anak dibawah umur,”kata Direktorat Resese Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun.

Berdasarkan data Ditnarkoba pada tahun 2018 tercata ada puluhan anak dibawah umur diduga terlibat jaringan bandar narkoba.

“Rata-rata diduga terlibat jaringan bandar narkoba berusia 15-17 tahun, ini sangat menyedihkan keterlibatan anak dibawah umur dalam jaringan bandar narkoba,”jelas Ma’mun

Ma’mun menyatakan, Ditnarkoba Polda Sumbar pada 11 Januari 2019 mengungkap kasus narkoba diduga melibatkan anak dibawah umur.

“Pelaku diamankan inisial RM (17) warga Seberang Padang, Kota Padang, Pelaku diamankan di daerah Astratek,, darigan petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,96 gram,”katanya.

Selain menangkap pelaku anak dibawah umur, tambah Ma’mun petugas juga meringkus empat pelaku diduga jaringan bandar narkoba diwaktu bersamaan yakni pada 17 Januari 2019.

Empat pelaku ditangkap di beberapa daerah wilayah hukum Kota Padang. Mereka ditangkap yakni berinisial JM dengan barang bukti 2 paket sedang sabu seberat 30,41 gram. Selanjutnya pelaku berinisial RP dan JP dengan kepemilikan ganja seberat 1 kilogram. RP dan JP ini merupakan adik kakak. Terkhir pelaku berinisial FA barang bukti 1 paket sabu seberat 5,24 gram.

“Kelima tersangka narkoba dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang sangkakan 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,”tegas Ma’mun. (TS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini