Padang TIME | Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia, Kunjung Masehat, SH.MM menghadiri wisuda Universitas Negeri Padang (UNP) .
Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan orasi terkait sertifikasi profesi sebagai penunjang karir lulusan wisuda yang akan menghadapi dunia kerja.
“Satu hal yang sangat bagi lulusan perguruan tinggi untuk masuk dunia kerja, selain ijazah dan sertifikasi, juga tak kalah pentingnya attitude dan karakter yang baik,” Ujar Kunjung Masehat dalam orasi ilmiahnya.
Hal tersebut dipaparkan di hadapan 764 wisudawan dalam Wisuda UNP ke-129, bertema ‘Peluang dan Tantangan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Menghadapi Kebutuhan Dunia Industri Abad ke 21.
Kunjung mengatakan bahwa saat ini sudah terbit Perpres No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Karena itu, pekerja harus memiliki sertifikat kompetebsi kerja.
“Jadi, mahasiswa UNP yang telah memiliki ijazah, berhak juga mendapatkan sertifikasi karena merupakan hak calon tenaga kerja. Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan. Otoritas yang berwenang berbasis standar kompetensi,” jelas Kunjung Masehat.
Dijelaskan, ada 5 sektor motor ekonomi Indonesia, yaksi Agribisnis, pariwisata, healthcare, e-commece dan lainnya.
“Kita tidak mau menjadi objek oleh negara asing dan menjadi pasar mereka EdeKita mau Indonesia menjadi tempat pengembangan bagi masyarakat Indonesia sendiri,” katanya.
Lembaga sertifikasi, lanjut Kunjung, didirikan oleh lembaga induknya. Dia berdiri sendiri. Sama dengan UNP yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi UNP, yang langsung dikomandani oleh Rektor yang dibantu oleh pada dekan.
“Kita berharap UNP semakin berkembang secara nasional dan Internasional, apalagi UNP saat ini mengalami banyak kemajuan dan prestasi sampai ke tingkat internasional. Jadi, setiap lulusan UNP, selain mendapat ijazah, juga surat pendamping ijazah yaitu sertifikasi,” ungkap Kunjung Masehat.