PadangTIME.com – “Dengan berakhirnya tahun anggaran 2018, DPRD telah memberitahukan kepada Gubernur untuk segera menyampaikan LKPj sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Hendra Irwan Rahim.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, penyampaian LPKj merupakan salah satu kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPKj disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (4/4/2019).
Dikatakan penyusunan dan pembahasan LKPj tidak lagi mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, namun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Secara substansial, kata Hendra Irwan Rahim, terdapat perbedaan yang cukup mendasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 cakupan muatan LPKj berorientasi kepada tiga hal, yakni capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.
Kemudian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaan kebijakan tersebut.Tenggat Waktu Penyampaian LKPj 2018 ke DPRD Sumbar Berakhir,
Foto bersama usai penyampaian nota pengantar LKPj tahun 2018 kepada DPRD Sumbar, Kamis (4/4/2019).
Lalu, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPj tahun sebelumnya.
DPRD Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemrov Sumbar 2018.
Pansus tersebut nantinya mempunyai tugas mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan serta menginventarisasi hasil pembahasan komisi komisi bersama OPD terkait, serta menyusun dan merumuskan rekomendasi DPRD bersama OPD terkait.
“Rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD terhadap LKPj, tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran dan penyusunan Perda, serta peraturan kepala daerah,” tutur Hendra Irwan Rahim.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, LKPj kepala daerah memang menurut aturan berlaku dalam tiga bulan berjalan atau berikutnya sudah harus dilaporkan secara tertulis.
Dikatakan Irwan Prayino sudah laporkan semua. Ada yang tercapai 100 persen dan ada yang kurang. Nanti akan dibahas dalam bentuk pansus bersama DPRD. (tn)