PadangTIME – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2021.

“Jadi UMP eksisting adalah Rp1.768.000, naik Rp100.000, sehingga UMP 2021 kami putuskan sebesar Rp1.868.777,” ujar Khofifah Indar Parawansa, Senin (2/11/2020).

Kenaikan UMP Rp100.000 lantaran masih adanya sejumlah usaha yang terdampak adanya pandemi Covid-19. “Kita semua memahami ada sektor yang terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka unjuk rasa pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, mereka mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp600.000 ada perhitungan kaitan dengan KHL, dan P3 Purchasing Power,” paparnya.

Kendati demikian, terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing–masing akan diserahkan ke Bupati dan Wali Kota. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota masing–masing untuk menetapkan UMK. Bila UMK telah ditetapkan, maka nilai UMP yang baru tidak berlaku.

“Yang mereka inginkan ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan, dalam proses pengambilan keputusan. Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum di Tahun 2021.

Ia menilai Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” ujar Lucy dalam siaran persnya, pada Sabtu (31/10/2020).

Ditambahkan Lucy, Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19 sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan.

Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional. “Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional,” kata Lucy.
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini