Genius Umar Tanggapi Pandangan Fraksi Terhadap RTRW Kota Pariaman 2022 -2024

0
409
PadangTIME.com | Walikota Pariaman Genius Umar memberikan tanggapan pandangan masing – masing fraksi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2022 -2024 yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRDKota Pariaman, Rabu (10/8).
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman Tahun 2022-2024 yang telah di bahas berjalan dengan baik dan lancar. Ranperda ini juga telah melalui tahapan pembahasan dengan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “ ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.
Rancangan peraturan daerah merupakan sebuah langkah hukum dari Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menerapkan suatu kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan kepemerintahan. Hal ini merupakan salah satu dari kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan secara nasional.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, Kita berharap pembagunan Kota Pariaman lebih berkembang dan sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pariaman, “ harapnya.
Sementara itu, fraksi Nasdem melalui Jonasri berpendapat dengan adanya perubahan atas PERDA no 21 Tentang RTRW Kota Pariaman Tahun 2010-2023 ini, kami berharap Pemerintah Kota dapat memaksimalkan aturan ini dalam proses kegiatan pembangunan daerah. Dengan memperhatikan hal-hal yang disampaikan tadi, kami berharap kedepannya, Ranperda perubahan RTRW ini dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan bersama.
Fraksi Gerindra melalui Harpen Agus Bulyandi mengatakan dalam pembuatan dan penetapan Perda RTRW ada beberapa aspek yang harus termuat dan diperhatikan, yakni pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, investasi daerah atau dunia usaha, dan kearifan lokal. Pemerintah Kota  Pariaman dalam Rancangan perda tata ruang mesti  menyelesaikan masalah tata batas pemerintahan, tata batas desa-desa, maupun tata batas kota dengan daerah lain, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak menghambat Perda RTRW Kota Pariaman.
Fraksi Bulan Bintang Nurani melalui Riko Saputra Zein menyampaikan bahwa Perda tentang RTRW ini agar tidak bertentangan dengan peraturan yang di atas nya. Agar nanti tidak terjadi permasalahan yang saling bertentangan didalam menyelesaikan sebuah permasalahan terhadap pasal-pasal dalam aturan tersebut.
Fraksi PPP melalui Jonasri mengatakan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah disusun berdasarkan nilai strategis kawasan, untuk menentukan dan menetapkan zonasi-zonasi kawasan tersebut, sebagai bentuk pengendalian dari pemerintah terhadap pemanfaatan ruang, sehingga dasar pemanfaatan ruang ini menjadi acuan dalam pengembangan pembangunan di kota Pariaman. Dimana dengan perkembangan zaman, pertambahaan jumlah penduduk, tentu butuh kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemanfaatan pontensi ruang ini.
Fraksi Keadilan Demorat melalui M.Yasin mengatakan RTRW adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah,  dasar lokasi investasi dalam wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat. Sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan. Dari semua tujuan dan fungsi tersebut berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang.
Fraksi Golkar melalui Life Iswar menyampaikan bahwa mengingat Visi dan Misi Pemerintah Kota Pariaman untuk menjadikan Kota Perdagangan dan Jasa dengan menjadikan Kota Pariaman sebagai Daerah Tujuan Wisata, maka masalah Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hal yang mutlak dan perlu perubahan sesuai peraturan berlaku dan perkembangan wilayah. Ranperda sebagaimana dimaksud dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah, dengan meminta agar pemerintah Kota Pariaman mengusulkan kawasan hortikultura dapat menjadi kawasan pemukiman dikarenakan desakan kebutuhan. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini