PadangTIME.com – Pemerintah Kota Pariaman tak bosan-bosan menggelar razia protokol kesehatan dan pengawasan kegiatan di masyarakat.
Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan covid-19.
Seperti yang dilaksanakan di depan kantor Balaikota Pariaman, Senin (7/6/2021) sore, tim satgas gugus tugas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol PP dan Damkar dan BPBD Kota Pariaman lakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang melintasi jalan di depan kantor Balaikota.
Puluhan pengendara bermotor dan mobil masih belum menerapkan memakai masker dan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.
Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid. ‘
Elfis mengatakan, ancaman covid-19 di Sumatra Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.
Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar.
Menurut dia, ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial.
Bagi pelaku apabila melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. (pt)
bebi