Dua Pelaku Cabul di Sikakap Ditetapkan Tersangka

0
828
Padang TIME – Polsek Sikakap tetapkan JS (43) warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako dan SR (28) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap menjadi tersangka kasus cabul anak dibawah umur.
“Sesuai hasil penyelidikan dan pengakuan kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur, maka kedua orang terduga cabul menjadi tersangka, keduanya  dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  (UU RI) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Sikakap Iptu Yanuar, Senin (4/4/2022).
Kedua tersangka, kata Yanuar, sekarang sudah diamankan di Polsek Sikakap, dalam waktu dekat akan dikirim ke Padang untuk menjalankan sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
RS (28) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 Maret 2022 lalu diamankan dan sekarang sudah dibawah dan ditahan di Polsek Sikakap. RS  diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/01/II/2022/SPKT/Polsek Sikakap tertanggal 24 Februari 2022 korbannya masih umur 16 tahun Kecamatan Pagai Utara.
Sementara korban JS (43) masih duduk di bangku kelas VI Sekolah dasar, umur korban 11 tahun 6 bulan. JS diamankan berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi nomor:LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022.
“Untuk korban JS sendiri diketahui 28 maret 2022 dimana orang tua korban merasa curiga melihat korban belanja banyak, kemudian orang tua menanyakan kepala korban dari mana uang belanja didapatkan. Korban mengaku uangnya dari JR dan korban mengaku JR telah melakukan perbuatan cabul kepadanya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut orang tua korban pelaku pencabulan pada 30 Maret 2022 melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sikakap. “Sekarang keduanya sudah diamankan di Polsek Sikakap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yanuar. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini